Skip to content
Tugas dan Fungsi
- Lembaga penelitian mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan kegiatan penelitian, pengkajian strategi pemerintahan, dan publikasi hasil keluaran penelitian.
- Lembaga penelitian mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dan koordinasi kegiatan penelitian, pengkajian strategi pemerintahan, dan publikasi hasil keluaran penelitian.
- Lembaga penelitian mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rincian tugas:
- merumuskan sasaran kegiatan penelitian, pengkajian strategi pemerintahan dan publikasi hasil keluaran penelitian;
- mengarahkan pelaksanaan kegiatan penelitian, pengkajian strategi pemerintahan publikasi hasil keluaran penelitian;
- membina pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengkajian strategi pemerintahan publikasi hasil keluaran penelitian;
- menyelenggarakan penelitian dan pengkajian strategi pemerintahan publikasi hasil keluaran penelitian;
- mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan pengkajian strategi pemerintahan publikasi hasil keluaran penelitian;
- mengoordinasikan perumusan kebijakan dan pembinaan penelitian dan pengkajian strategi pemerintahan dan publikasi hasil keluaran penelitian;
- mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan pengkajian strategi pemerintahan dan publikasi hasil keluaran penelitian;
- mengawasi dan mengevaluasi jurnal ilmiah wahana bhakti Praja dan jurnal ilmu pemerintahan widya Praja pada Lembaga penelitian;
- mengoordinasi penelitian yang diselenggarakan oleh unit penelitian dan pengabdian masyarakat pada Fakultas;
- memfasilitasi administrasi pelaksanaan penelitian, kajian strategi pemerintahan, dan publikasi hasil keluaran penelitian;
- menyelenggarakan kerjasama penelitian dan pengkajian kebijakan dengan pihak ketiga (pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi lain dan pihak swasta) dengan beroordinasi dengan Bagian hukum dan kerja sama;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.