Title

Tugas dan Fungsi

Posted on
  1. Lembaga penelitian mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan kegiatan penelitian, pengkajian strategi pemerintahan, dan publikasi hasil keluaran penelitian.
  2. Lembaga penelitian mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dan koordinasi kegiatan penelitian, pengkajian strategi pemerintahan, dan publikasi hasil keluaran penelitian.
  3. Lembaga penelitian mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rincian tugas:
  1. merumuskan sasaran kegiatan penelitian, pengkajian strategi pemerintahan dan publikasi hasil keluaran penelitian;
  2. mengarahkan pelaksanaan kegiatan penelitian, pengkajian strategi pemerintahan publikasi hasil keluaran penelitian;
  3. membina pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengkajian strategi pemerintahan publikasi hasil keluaran penelitian;
  4. menyelenggarakan penelitian dan pengkajian strategi pemerintahan publikasi hasil keluaran penelitian;
  5. mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan pengkajian strategi pemerintahan publikasi hasil keluaran penelitian;
  6. mengoordinasikan perumusan kebijakan dan pembinaan penelitian dan pengkajian strategi pemerintahan dan publikasi hasil keluaran penelitian;
  7. mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan pengkajian strategi pemerintahan dan publikasi hasil keluaran penelitian;
  8. mengawasi dan mengevaluasi jurnal ilmiah wahana bhakti Praja dan jurnal ilmu pemerintahan widya Praja pada Lembaga penelitian;
  9. mengoordinasi penelitian yang diselenggarakan oleh unit penelitian dan pengabdian masyarakat pada Fakultas;
  10. memfasilitasi administrasi pelaksanaan penelitian, kajian strategi pemerintahan, dan publikasi hasil keluaran penelitian;
  11. menyelenggarakan kerjasama penelitian dan pengkajian kebijakan dengan pihak ketiga (pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi lain dan pihak swasta) dengan beroordinasi dengan Bagian hukum dan kerja sama;
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.