Title

Konsep Design Penelitian

Posted on

Berdasarkan Permendagri No 140 Tahun 2022 Pasal 4 ( Lembaga Penelitian Institut Pemerintahan Dalam Negeri selanjutnya disebut Lembaga ) mempunyai tugas pokok dan fungsi

  1. Menyiapkan Bahan koordinasi pelaksanaan penelitian dan kajian strategis pemerintahan
  2. Menyiapkan rencana kerja penelitian strategis dan kajian pemerintahan strategis TA berikutnya dan
  3. Melakukan pembinaan terhadap SDM Lemlit dan tata Kelola administrasi Lemlit

Untuk melaksanakan tugas tugas tersebut dipandang perlu Menyusun Grand Design Penelitian ( agar pelaksanaan penelitian dapat dilaksanakan secara terstruktur konsisten dan berkelanjutan untuk mewujudkan budaya kehidupan akademis yang berbasis pada penelitian
sehingga memberi kontribusi yang signifikan terhadap Visi dan Misi Institut Pemerintahan Dalam Negeri disektor penelitian.

GDP adalah kerangka pikir makro yang disusun Lembaga sebagai orientasi substantif bagi tenaga pendidik yang akan melakukan penelitian untuk pengembangan kapasitas intelektual sehingga tidak keluar dari pola pikir IPDN sebagai institusi Pendidikan di bawah Kementerian Dalam Negeri Dengan demikian hasil penelitian dapat membantu terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta jujur dan bertanggungjawab.

Struktur Penelitian di Lingkungan IPDN berada di bawah koordinasi Lembaga sesuai Permendagri No 140 Tahun 2022 Penelitian dilakukan oleh Lembaga dan Fakultas dengan tujuan dan fungsi yang berbeda namun tetap bermuara pada pengembangan tata kelola pemerintahan Penelitian yang dilakukan Lembaga bertujuan memperkaya referensi kebijakan Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sedangkan penelitian fakultas diarahkan memperkuat dan memperkaya materi materi perkuliahan sehingga tingkat kemampuan praja IPDN akan bertambah sejalan dengan dinamika perkembangan tata kelola pemerintahan, terutama pemerintahan di daerah

Lembaga memberikan fasilitasi penelitian kepada tenaga pendidik dengan substansi penelitian yang sudah ditentukan Fasilitasi dimaksud bersifat pembiayaan penuh untuk penelitian kelompok dengan jumlah anggota tertentu dan bersifat pembiayaan sebagian subsidi untuk penelitian mandiri Lembaga akan melakukan beberapa tahapan atas gagasan dan konsep tendik pengusul hingga diputuskan oleh Lembaga untuk dilanjutkan ke tahap penelitian Lembaga melakukan pengawalan selama proses penelitian dan fasilitasi hingga hasil penelitian dapat diterbitkan pada jurnal berskala nasional dan internasional